Lebaran, Pejabat Pemkot Dilarang Open House

Open House,Sekda Kota
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

Diinformasikan, penegasan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.

Selain itu mengacu arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.(daq/gus)

 



Baca Juga :  Awas ! Razia Kendaraan Dalam 14 Hari

Pos terkait