Legislator Dukung Pasukan Merah Tagih Plasma Perkebunan

Pasukan merah
PERJUANGKAN PLASMA: Massa dari TBBR Kalteng saat melakukan aksi menuntut plasma 20 persen dari perusahaan, Jumat (27/5) lalu. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT , RadarSampit.com– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mendukung langkah organisasi adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) wilayah Kalimantan Tengah untuk ikut memperjuangkan plasma 20 persen bagi masyarakat. Hal tersebut dinilai penting untuk mendesak perusahaan mengikuti aturan.

”Saya dukung langkah TBBR bersama masyarakat menagih hak plasma 20 persen. Pasalnya, selama ini kewajiban plasma memang sengaja diabaikan. Masyarakat hanya diberikan janji-janji belasan tahun,” kata Rimbun, kemarin (30/5).

Bacaan Lainnya

Rimbun mencontohkan langkah TBBR yang melakukan aksi di PT Mustika Sembuluh. Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah daerah, karena tidak mampu menekan perusahaan merealisasikan plasma.

”Bahkan untuk warga di Desa Pondok Damar sendiri, janji realisasi plasma itu sejak 2010 silam dan 12 tahun menunggu tidak ada realisasinya. Makanya, tidak salah TBBR dan pasukannya turun tangan untuk hal semacam itu,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.

Baca Juga :  Begini Jadinya Kalau Warga Sudah Marah Jalan Dirusak Angkutan Perusahaan

Rimbun mendesak Pemkab Kotim segera menyelesaikan dokumen untuk realisasi plasma 20 persen untuk warga Pondok Damar. Pemkab diberi waktu untuk proses tersebut, yakni 30 hari sejak aksi demonstrasi di perusahaan dilakukan.

”Yang pasti, saya pribadi apresiasi atas soliditas dan ormas TBBR  yang saat ini dipercaya masyarakat Dayak  untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal,” ujar Rimbun.

Rimbun yang juga tokoh pemuda Dayak ini juga mendorong agar perusahaan lainnya ditagih kewajiban plasmanya. Dia mengakui menghadapi manajemen perusahaan perkebunan memang cukup membuat emosi, karena kerap berjanji dan menyepakati dalam dokumen tertulis, tetapi dalam pelaksanaanya tidak pernah terealisasi.

”Selama ini masyarakat lokal hanya merasakan dampak negatif hadirnya dari PBS itu. Padahal, seharusnya kehadiran PBS membawa kesejahteraan jika kewajiban mereka dilaksanakan. Di antaranya, program plasma 20 persen dari total luasan hak guna usaha (HGU) perusahaan itu,” tegas Rimbun.

Sebelumnya, PT Mustika Sembuluh memenuhi tuntutan aksi unjuk rasa ribuan pasukan TBBR di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tuntutan itu di antaranya merealisasikan plasma 20 persen terhitung 30 hari kerja beserta penyerahan areal 50 meter.



Pos terkait