Legislator Dukung Pasukan Merah Tagih Plasma Perkebunan

Pasukan merah
PERJUANGKAN PLASMA: Massa dari TBBR Kalteng saat melakukan aksi menuntut plasma 20 persen dari perusahaan, Jumat (27/5) lalu. (RADO/RADAR SAMPIT)

”Pihak pertama PT Mustika sembuluh bersedia memberikan dan merealisasikan plasma 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan perusahaan sesuai Pasal 11 Permentan Nomor 26/permentan/01.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” kata Rahmat, salah satu Publik Relationship PT Mustika Sembuluh, Jumat (27/5).

Selanjutnya, realisasi hasil plasma akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah Surat Keputusan Calon Penerima Calon Lahan (SK CPCL) ditetapkan Bupati Kotim Halikinnor. ”Terkait teknis pelaksanaan perihal tersebut, akan diatur Pemkab Kotim,” katanya.

Bacaan Lainnya

Mengenai tuntutan lahan 50 meter di kiri dan kanan jalan masuk ke Desa Pondok Damar, lanjutnya, perusahaan akan mengikuti mekanisme yang diserahkan  kepada  Pemkab Kotim. (ang/ign)



Baca Juga :  Banjir Katingan Rendam Lima Kecamatan

Pos terkait