”Pihak pertama PT Mustika sembuluh bersedia memberikan dan merealisasikan plasma 20 persen dari luas areal kebun yang diusahakan perusahaan sesuai Pasal 11 Permentan Nomor 26/permentan/01.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” kata Rahmat, salah satu Publik Relationship PT Mustika Sembuluh, Jumat (27/5).
Selanjutnya, realisasi hasil plasma akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah Surat Keputusan Calon Penerima Calon Lahan (SK CPCL) ditetapkan Bupati Kotim Halikinnor. ”Terkait teknis pelaksanaan perihal tersebut, akan diatur Pemkab Kotim,” katanya.
Mengenai tuntutan lahan 50 meter di kiri dan kanan jalan masuk ke Desa Pondok Damar, lanjutnya, perusahaan akan mengikuti mekanisme yang diserahkan kepada Pemkab Kotim. (ang/ign)