Libatkan Media, Awasi Pelanggaran Kampanye di Medsos

bawaslu
LIBATKAN MEDIA: Bawaslu Kotim menggelar sosialisasi dan implementasi Perbawaslu dan Non-Perbawaslu di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Jumat (26/1/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

”Selama masa kampanye, peserta pemilu dapat menyampaikan materi kampanye yang meliputi visi misi dan program parpol. Paslon, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten juga calon DPD dapat menyampaikan citra diri berupa nomor urut dan foto gambar. Selama masa kampanye berlangsung, peserta pemilu diharapkan berkampanye dengan cerdas patuhi aturan agar tidak menimbulkan pelanggaran,” katanya. (hgn/ign) 

 



Baca Juga :  Bupati Kotim Minta Semua Pejabat Baru 1 Maret Sudah Sertijab

Pos terkait