Libur dan Cuti Bersama ASN Kobar Ikuti Aturan Pusat

Libur dan Cuti Bersama ASN Kobar Ikuti Aturan Pusat
LIBUR DAN CUTI BERSAMA: Bupati Kobar Hj Nurhidayah menjelaskan terkait cuti dan libur lebaran bakal mengikuti pusat. (RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan mengikuti ketentuan libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 1443 Hijriah yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, terkait masalah libur dan cuti bersama ini tak perlu dipermasalahkan lagi. Keputusan yang diambil pemerintah daerah mengacu pada pengumuman presiden Joko Widodo.

“Kita bakal mengikuti ketentuan pusat untuk penentuan libur dan cuti bersama,” kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Bupati menjelaskan bahwa libur lebaran Idulfitri 1443 Hijriah ditetapkan 2 dan 3 Mei. Sedangkan cuti bersama ditetapkan pemerintah pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei.

“Kemudian untuk tanggal 7 dan 8 bertepatan dengan sabtu dan minggu. Maka pegawai kembali beraktivitas mulai 9 Mei,” ujarnya.

Menurutnya akan ada surat edaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Diharapkan nantinya sebelum tanggal yang ditentukan maka ASN bisa bekerja dan terus melayani masyarakat. Meskipun dalam bulan suci Ramadan ada penyesuaian terkait pelayanan. Harusnya ini menjadi semangat untuk terus bekerja,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Kobar Cek Gudang Logistik KPU  

Bupati juga menegaskan agar setelah masa cuti bersama, semua ASN diharapkan bisa masuk kerja. Mengingat tahun ini bakal banyak yang mudik, karena dari pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran Idulfitri.

“Kita tahu dua tahun tak bisa mudik, maka tahun ini menjadi kesempatan mudik. Namun bagi ASN harus kembali bekerja setelah masa libur dan cuti bersama dan jangan menambah masa libur,” pungkasnya. (rin/sla)



Pos terkait