Libur Idul Adha 1444 Hijriah Jadi Tiga Hari, Cek Tanggalnya

menpan rb di istana 01
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan keterangan pers di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Radarsampit.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang libur perayaan Idul Adha 2023 selama tiga hari. Hal ini setelah Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan perayaan Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sehingga pemerintah memberikan libur pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Bacaan Lainnya

Keputusan libur perayaan Hari Raya Idul Adha selama tiga hari itu dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah yang bertepatan pada Hari Raya Idul Adha. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 16 Juni 2023.

Penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga :  Hari Libur dan Cuti Bersama Juni 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengindikasikan libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari.

“Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” demikian isi SKB itu.

Menpan RB juga menegaskan bahwa libur Idul Adha selama tiga hari itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan penetapan Idul Adha antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah, tetapi juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga meningkat.



Pos terkait