SAMPIT, radarsampit.com – Selama libur khusus puasa (LKP) awal dan akhir bulan Ramadan, kepala sekolah dan guru masing-masing satuan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diimbau untuk melaksanakan optimalisasi pemanfaatan akun belajar.id.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan, pemanfaatan akun belajar.id selama libur khusus puasa awal dan akhir lebih mudah dan efektif dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, seperti konferensi video, dokumen daring, pengarsipan kelas, dan lain-lain. Selain itu juga dapat mengakses berbagai platform Kemendikbudristek hanya dengan satu akun.
“Kami harap dengan pemanfaatan akun belajar.id aktivitas belajar peserta didik selama libur puasa tetap dapat terpantau oleh para pengajar,” ujar Irfansyah.
Akun ini dapat diaktivasi oleh masing masing guru dan peserta didik setelah mendapatkan akun melalui laman http://pd.data.kemdikbud.go.id/ oleh operator dapodik pada masing masing satuan pendidikan.
Dengan memiliki akun ini, pihak pendidik dapat menciptakan suasana belajar yang efektif, efisien, dan menyenangkan bagi peserta didik meskipun hanya melalui media daring. Selain itu akun ini juga dapat digunakan meskipun belajar tatap muka secara langsung telah dilaksanakan.
Para guru juga diminta untuk menyelesaikan pelatihan mandiri diklat kurikulum merdeka melalui aplikasi platform merdeka mengajar (PMM), menyelesaikan keseluruhan topik dan mengunggah aksi nyata.
“Mengakses dan mengeksplorasi platform rapor pendidikan sebagai langkah awal untuk kemudian melaksanakan kegiatan identifikasi, refleksi dan benahi (IRB) dan menyusun perencanaan berbasis data (PBD) di satuan pendidikan masing-masing,” terangnya.
Para guru juga diminta untuk membentuk kepengurusan komunitas belajar, menyelesaikan pelatihan mandiri topik “Transisi PAUD-SD” bagi guru PAUD dan Guru SD kelas awal melalui aplikasi platform merdeka mengajar (PMM), serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan diinput ke dalam aplikasi e-SKP (sasaran kinerja pegawai) dan tetap melaksanakan kegiatan absensi kehadiran bagi aparatur sipil negara (ASN).