Lihat Cupang di Leher Kakak Perempuan, Adik Hajar Pacar Kakak

cupang
Aries disidang secara daring di PN Surabaya. Kasus pengeroyokan. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

Radarsampit.com –  Farhan tidak terima kakak perempuannya dicumbu sang pacar. Apalagi ada banyak cupangan di leher kakaknya. Ali Darwis, pacar kakaknya, dianggap keterlaluan.

Maka, Farhan kemudian mengajak Guntur Dwi Samudro, Sandy, Aries Hidayat, dan Agung Samudra untuk memberi pelajaran kepada Ali. “Biar kapok,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bacaan Lainnya

Farhan tentu paham kebiasaan Ali mengapeli kakaknya. Setelah mengantar pulang kakaknya, Ali dihadang malam-malam di Jalan Tuwowo Gang Lebar, Surabaya.

Tanpa banyak basa-basi, Farhan dan kawan-kawan langsung menggebuk Ali. Rambut pemuda itu dijambak. Aries memukul kepala korban enam kali dengan tangan kanan.

Bukan itu saja. Ada lagi pelaku yang memukul kepala korban empat kali dengan helm. Korban tak berdaya lantaran dikeroyok beberapa pemuda.

Gara-gara membela kakak perempuan, Farhan dkk malah harus masuk bui. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Antyo Harri Susetyo menghukum terdakwa selama dua tahun penjara.

Baca Juga :  Pintar Jadi Perempuan, Jaga Diri, dan Generasi

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Di sisi lain, korban yang babak belur dihajar Farhan dkk tidak berani pacaran dengan kakak korban karena kapok. (jar)



Pos terkait