Lima Kali Setubuhi Anak Kandung di Hutan

ILUSTRASI PENCABULAN
ILUSTRASI. (jawapos)

KASONGAN, RadarSampit.com – Tindak pidana asusila kembali terjadi di Katingan. Bahkan, pelakunya merupakan ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, korbanmemberanikan diri menceritakan kepada tantenya bahwa ayah kandungnya telah menyetubuhi sebanyak lima kali. Peristiwa memalukan itu diceritakan korban datang ke rumah Yayae di Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Senin 16 Mei 2022 sekitar jam 08.00 WIB. Korban kabur ke rumah Yayae karena tidak tahan lagi disetubuhi oleh ayahnya, RM (42).

Bacaan Lainnya

“Korban memberanikan diri menceritakan kepada tantenya yang sudah disetubuhi pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri sebanyak lima kali, “ ungkap Adhy, Sabtu (21/5).

Korban digarap ayah kandungnya sendiri sekitar Februari 2022. Aksi bejat ini dilakukan di dalam hutan di wilayah Samba Kahayan.

Baca Juga :  Puncak BBGRM Digelar Besok di Antang Kalang, Bupati Kotim Bakal Hadir

Mendengar hal tersebut, Yayae langsung  memanggil ibu korban, NP, lalu memberitahu jika korban sudah disetubuhi ayahnya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban melapor ke Polres Katingan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Katingan. Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bakal dijerat Pasal 81 ayat (3) UndangUndang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (sos/yit)



Pos terkait