Lima Mantir Adat PAW Kecamatan Baamang Dikukuhkan

pelantikan mantir adat
DIKUKUHKAN : Lima mantir PAW Kecamatan Baamang dikukuhkan oleh Bupati Kotim yang diwakili Asisten I Setda Kotim Rihel di Aula Kecamatan Baamang, Sabtu (21/9).

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Rihel mengukuhkan lima mantir yang terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) di Kecamatan Baamang, Sabtu (21/9).

“Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf karena Pak Bupati Kotim yang juga Ketua DAD Kotim tidak bisa hadir langsung, dikarenakan ada agenda lain di waktu yang sama. Saya yang ditugaskan mengukuhkan lima mantir PAW di Kecamatan Baamang,” kata Rihel, Sabtu (21/9).

Bacaan Lainnya

Mantir yang dikukuhkan diharapkan dapat menjalankan amanat dan tugas dengan sebaik-baiknya.  “Mana yang menjadi tugas mantir dan damang agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

Kalau tidak tahu, tanya dengan yang lebih tahu. Sekalian ada sosialisasi juga hari ini, jadi bisa tanyakan apabila masih belum paham dengan tugasnya. Jadi, jangan bekerja asal bekerja tanpa dasar aturan,” kata Rihel.

Baca Juga :  Bupati Lakukan Pembaretan 54 Anggota Satpol PP  

Plt Ketua DAD Kecamatan Baamang Zikrillah menyampaikan, lima mantir  yang dikukuhkan terdiri dari Rody Syamsu mengundurkan diri sebagai Mantir Kelurahan Baamang Hulu dan kini ditetapkan  sebagai Mantir Kecamatan Baamang menggantikan Hatrianur yang mengundurkan diri karena menjabat sebagai Sekretaris Damang Kecamatan Baamang.

Hadijah dikukuhkan sebagai Mantir Kelurahan Baamang Hulu yang dipilih oleh masyarakat adat Dayak. Martadinata sebagai Damang Kecamatan Baamang dan Tambang dikukuhkan sebagai Mantir Kecamatan Baamang.

Saniel sebagai Mantir Kelurahan Baamang Barat menggantikan Bacung Anwar yang meninggal dunia. Madiansyah dikukuhkan sebagi Mantir PAW Kelurahan Baamang Barat menggantikan Zainudin dikarenakan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan.

Setelah pengukuhan mantir, dilanjutkan sosialisasi Kelembagaan Adat Dayak tentang Tugas dan Fungsi Damang, Mantir dan Kewenangan DAD Kecamatan yang disampaikan oleh Firdaus Herman Ranggan selaku Wakil Ketua II Bagian Advokasi dan Hukum DAD Kotim dan Burhanuddin sebagai Ketua Harian DAD Kotim.

“Sesuai Pasal 38, Mantir/Let Adat Kecamatan yang tergabung dalam kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat kecamatan dan Mantir/Let Adat Desa/Kelurahan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas usul Damang Kepala Adat melalui Dewan Adat Dayak Kabupaten,” kata Firdaus Herman Ranggan.



Pos terkait