Masa bakti Mantir/Let Adat berlaku selama enam tahun dan dimungkinkan untuk diangkat kembali pada masa jabatan berikutnya dengan ketentuan usia Mantir/Let adat tidak melampaui usia 65 tahun.
“Jumlah Mantir/Let Adat tingkat Kecamatan dan Mantir/Let Adat tingkat Desa/Kelurahan masing-masing sebanyak 3 orang,” ujarnya.
Adapun tata cara pemilihan mantir adat di desa/kelurahan dapat dilakukan melalui pemilihan oleh masyarakat adat dayak di desa/kelurahan sedangkan untuk mantir adat kecamatan dipilih oleh ketua kerapatan adat desa/kelurahan dan atas usul ketua kerapatan adat desa/kelurahan di wilayah kedamangan yang bersangkutan.
“Yang berhak memilih mantir adat/let perdamaian adat desa adalah penduduk desa yang berasal dari asli suku Dayak,” pungkasnya. (hgn/yit)