Lima Tahun Terakhir Nilai Transaksi Judi Online Naik 8.136 Persen

judi
Ilustrasi judi online./ISQ Espana

JAKARTA, radarsampit.com – Maraknya praktik judol menjadi keprihatinan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Mereka meminta Kominfo untuk lebih tegas lagi dalam menutup atau memblokir segala bentuk platform judol.

’’Judi apapun bentuknya, termasuk judi online hukumnya haram. Serta merusak sendi-sendi ekonomi, moral, dan mental masyarakat,’’ kata Ketua Umum ICMI Arif Satria di Jakarta kemarin.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan fenomena judol di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Apalagi merujuk data dari PPATK, transaksi judol masyarakat Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada 2023 lalu. Sebagai perbandingan, uang tersebut nyaris setara dengan seratus kali lipat APBD Kabupaten Cirebon.

Seperti diketahui tahun lalu APBD Kabupaten Cirebon ditetapkan Rp 3,6 triliun dan diprioritaskan untuk perbaikan jalan.
Rektor IPB itu mengatakan, maraknya praktik judol di Indonesia sangat ironi. Pasalnya Indonesia memiliki populasi umat muslim yang sangat besar.

’’Tetapi justru menjadi juara satu dalam transaksi judi online,’’ paparnya. Dia menghitung tren ke belakang, nilai transaksi judi online sudah meningkat 8.136 persen dalam lima tahun terakhir. Catatannya pada 2018 lalu, transaksi judol tercatat RP 3,97 triliun.

Baca Juga :  PLN All Out Layani Gelaran MotoGP 2023 di Mandalika

Arif mengatakan jika tidak dicegah dengan cara yang tepat dan efektif, judol akan merusak ekonomi dan masa depan masyarakat Indonesia. Menurut dia ketika kepercayaan bisa kaya lewat judi tertanam di masyarakat, maka akan muncul generasi pemalas. Mereka malas kerja, lebih baik ikut judi.

Dia menuturkan ICMI mengajak semua pihak untuk bersama-sama aktif terlibat dalam memberantas judol. Menurut dia pemberantasan judol tidak hanya bertumpu pada satgas yang baru dibentuk pemerintah.

Tetapi perlu kolaborasi berbagai elemen masyarakat, khususnya untuk pencegahan.

Sementara itu Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa di dalam ajaran Islam, segala bentuk perjudian adalah haram.

Kemudian judi juga membawa dampak negatif lain seperti kemiskinan, pemborosan uang, permusuhan, dan lainnya. Amirsyah mengatakan judi adalah segaa permainan yang mengandung untung-rugi dan bersifat tidak jelas bagi si pelakunya.



Pos terkait