SAMPIT, RadarSampit.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah selesai melakukan pemeliharaan Jalan Mohammad Hatta atau Jalur Lingkar Selatan Sampit.
“Jalan lingkar selatan sudah kami laporkan ke provinsi karena jalan ini menjadi kewenangan provinsi. Tapi belum ada tanggapan terkait perbaikannya, sehingga Dinas PUPRPRKP Kotim melakukan perawatan. Jalan yang tadinya rusak, sekarang sudah cukup bagus dan masih terus kami pantau,” kata Plt Kepala Dinas PUPRPRKP Kotim Kaspulzen Heriyanto, belum lama ini.
Pantauan Radar Sampit, pemeliharaan jalan mulai dikerjakan pada Kamis (30/3), dengan menurunkan satu unit alat berat berupa greader, tepatnya sekitar 400 meter dari Bundaran Balanga. Perbaikan jalan melibatkan 12 petugas teknis yang sudah dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB.
“Pemeliharaan Jalan Lingkar Selatan sudah mulai dikerjakan minggu lalu dan minggu ini sudah selesai. Pemeliharaan jalan dikerjakan di titik terparah di dekat Bundaran Balanga dan dekat Bundaran KB,” katanya.
Untuk diketahui, perbaikan jalur lingkar selatan sudah pernah dilakukan oleh Dinas PUPRPRKP Kotim pada September 2022 lalu dengan sistem kerjasama oleh sejumlah perusahaan yang menyediakan material agregat kelas b. Namun, jalan hanya bertahan enam bulan dan kembali rusak pada titik tertentu.
“Ada beberapa titik yang kembali rusak, paling parah sekitar 50 meter di titik ini sekitar 400 meter dari Bundaran Balanga,” katanya.
Pada akhir Maret 2023 ini, perbaikan jalan yang termasuk dalam program pemeliharaan jalan dikerjakan menggunakan material Dinas PUPRPRKP Kotim dari pengadaan tahun 2022.
“Perbaikan jalan dikerjakan dengan melakukan penimbunan dengan malapis material agregat kelas B sekaligus pemerataan jalan menggunakan alat berat. Diperkirakan membutuhkan sekitar 300 kubik atau kurang lebih 60 rit agregat kelas B.
Kaspulzen mengatakan pemeliharaan Jalan Moh Hatta dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pengendara agar kendaraan angkutan berat tidak masuk jalur dalam kota.