Loka POM Kobar Belum Temukan Kopi Mengandung Viagra

Loka POM Kobar Belum Temukan Kopi Mengandung Viagra
PENGAWASAN: Loka POM saat kegiatan pengawasan di sejumlah toko ritel di Kota Pangkalan Bun, baru-baru ini. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menindaklanjuti temuan kopi mengandung viagra di beberapa kota besar di Indonesia dengan melaksanakan pemantauan di sejumlah toko ritel dan pasar tradisional di Kota Pangkalan Bun.

Hasilnya Loka POM Kotawaringin Barat belum menemukan produk kopi yang mengandung viagra atau Sildenafil dan Paracetamol.

Diketahui bahwa bahan kimia obat yang ada dalam kopi kemasan tersebut dilarang untuk digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Karena bahan kimia tersebut memiliki efek samping yang dapat membahayakan kesehatan peminumnya jika tidak digunakan sesuai dosis yang dianjurkan.

Selain itu campuran obat yang dimasukkan ke kopi tersebut bertujuan untuk meningkatkan stamina pria dan hal itu ilegal. Kemudian, dampaknya juga bisa fatal dan bisa berujung kematian, sebab dalam kemasan kopi tersebut tidak diketahui berapa jumlah dosis dari Sildenafilnya. Kendati demikian, Loka POM Kobar dalam kegiatan pengawasan justru menemukan produk jamu kemasan yang Tanpa Izin Edar (TIE).

Baca Juga :  Makin Terpinggirkan, Motoris Getek Butuh Perhatian

Kepala Loka POM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kodon Tarigan mengungkapkan bahwa produk jamu tanpa izin edar tersebut ditemukan di sejumlah pedagang jamu di seputar Kota Pangkalan Bun.

“Untuk kopi yang mengandung viagra kita belum temukan, tetapi di sejumlah pedagang jamu kita justru temukan produk jamu yang mengandung bahan berbahaya,” ungkapnya, Senin (14/3).

Disebutkannya bahwa jamu tanpa izin edar tersebut ditemukan dalam bentuk sachet dan setelah dilakukan uji laboratorium beberapa produk jamu ditemukan bahan obat kimia seperti Paracetamol dan Asam Mefenamat.

Selanjutnya untuk hasil pengawasan obat dan makanan TIE sendiri, Loka POM Kobar akan melakukan pembinaan terhadap pedagang tersebut, dan kemudian barang tersebut akan dimusnahkan bersama.

“Kalau sudah dilakukan pembinaan namun tidak dihiraukan dan masih diulangi lagi, maka akan dilakukan penindakan. Seperti tahun 2021 ada distributor jamu di Kobar sudah kita pidanakan dan saat ini telah dihukum,” pungkasnya. (tyo/sla)



Pos terkait