Lolos TKDN, iPhone 16 Siap Edar di Indonesia

iphone 16
ILUSTRASI: Produk Apple iPhone 16 yang belum bisa dijual secara resmi di Indonesia. (IST)

Radarsampit.com – Setelah negosiasi alot hampir setengah tahun, Apple akhirnya bisa berjualan iPhone 16 series di Indonesia. Hal ini merupakan kabar gembira untuk para Apple Fanboy (fans Apple) di Indonesia.

IPhone 16 series telah mengantongi salah satu syarat izin edar di Indonesia, yaitu sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.

Bacaan Lainnya

Ditilik Jawapos.com (grup radar sampit) di laman P3DN Kemenperin (Kementerian Perindustrian) terpantau sejumlah nomor model untuk perangkat iPhone sudah mendapatkan sertifikasi. Sertifikat tersebut dikeluarkan untuk PT Apple Indonesia.

Ada banyak perangkat Apple yang akhirnya mendapatkan TKDN. Yang paling dinantikan adalah perangkat dengan kode A3287, A3290, A3293, A3296 dan A3409 yang merupakan kode untuk iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone Pro, iPhone 16 Pro Max dan iPhone 16e.

Baca Juga :  Insinyur Indonesia Dituding Curi Data Jet Tempur KF-21

Dengan mendapatkan sertifikat TKDN, apakah iPhone 16 Series dapat langsung dijual di Indonesia? Eits, sabar dulu.

Masih ada syarat yang mesti dipenuhi Apple sekali lagi untuk bisa menjual iPhone 16 Series di Indonesia. Apple masih harus mendapatkan sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk kemudian bisa menjual iPhone 16 Series di Indonesia.

Sebenarnya ada 3 Skema atau skema investasi inovasi yakni pembangunan pusat latihan dan pengembangan untuk mendapatkan TKDN.

Skema pertama yakni manufaktur atau membangun pabrik, kedua skema software (aplikasi), dan ketiga skema investasi inovasi.

Kebanyakan brand yang menjual produknya di Indonesia, memilih skema pertama dengan membangun pabrik atau manufaktur smartphone mereka di Tanah Air. Sementara itu Apple konsisten memilih skema 3 atau jalur investasi inovasi.

Apple juga sudah menyelesaikan komitmen investasi untuk periode 2020-2023. Perusahaan setuju akan menambah investasi untuk memenuhi sanksi belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan aturan Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.



Pos terkait