Lolosnya RUU Kementerian Negara, Kental Nuansa Politik Akomodasi

ilustrasi menteri
Ilustrasi (jawa pos)

Dia lantas membandingkan jumlah nomenklatur kementerian di negara-negara lain. Tiongkok, misalnya. Jumlah kementerian di negara tersebut saat ini hanya 21. Kemudian di AS hanya 15.

’’Kalau mengatakan (alasan menambah kementerian, Red), ’oh ya negara Indonesia besar’, tapi besar mana sama Cina (Tiongkok, Red)?” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Terkait persetujuan Fraksi PDIP di baleg, Djarot menegaskan pihaknya memang menyetujui, namun sudah mengingatkan terkait efisiensi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, keinginan politik untuk mengubah UU Kementerian Negara sudah ada sejak lama. Menurutnya, perubahan itu untuk menyesuaikan dinamika kemajuan zaman dan memenuhi kebutuhan ketatanegaraan. ’’Dan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,’’ ujarnya.

Dinamika itulah yang menjadi alasan untuk mengubah substansi pasal 15. Yakni dengan tidak membatasi jumlah kementerian dan menyerahkan sepenuhnya jumlah kementerian kepada presiden. Menurutnya, Pasal 17 UUD 1945 pun tidak membatasi presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara. (tyo/c17/bay/jpg)



Baca Juga :  Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Kotim

Pos terkait