LPP RRI Perkarakan Warga Pengklaim Lahan

BUKTI KEPEMILIKAN: Kuasa hukum LPP RRI Palangka Raya Esa Mahardika menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan. (DODI/RADAR SAMPIT)
BUKTI KEPEMILIKAN: Kuasa hukum LPP RRI Palangka Raya Esa Mahardika menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang dipersoalkan. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palangka Raya memperkarakan warga yang mengklaim lahan 10 hektare miliknya. Lahan yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Palangka Raya tersebut dipastikan telah bersertifikat dan merupakan aset negara.

Kuasa hukum LPP RRI Palangka Raya Esa Mahardika mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional terkait dugaan oknum mafia tanah di Kalteng. Sebab, lahan tersebut telah beberapa kali digugat dan RRI selalu menang di tingkat pertama.

Bacaan Lainnya

”Lahan itu aset RRI. Artinya aset negara dan milik pemerintah. Jika ada persoalan, harusnya dengan aturan perbendaharaan negara. Jika itu direbut, ada potensi kerugian negara,” ujarnya, Senin (4/7).

Esa menuturkan, Dewan Pengawas LPP RRI mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan dan bisa jadi perhatian khusus pihak terkait. Jangan sampai negara kalah dengan oknum mafia tanah.

Baca Juga :  Pelaku Aksi Massa Anarkis di Desa Babual Baboti Ditangkap, Ada Residivis Pembakar Sekolah

”Kita sama-sama menyelamatkan aset negara. Jangan sampai aset negara hilang. Di Kalteng juga perlu ada perhatian khusus melawan mafia tanah,” tegasnya.

Esa menambahkan, dalam lahan itu ada bangunan berupa kantor dan tower, serta lainnya. Telah dikuasai sejak tahun 1976 dengan dasar Surat Keputusan Gubernur Kalteng. Sertifikatnya terbit tahun 1976. Prosesnya cepat karena sebelum itu memang telah dipetakan. Karena itulah lahan tersebut diberi patok atau pembatas.

Pada 2017 lalu, lanjutnya, ada pihak yang mengklaim lahan tersebut. Padahal, hampir 30 tahun lebih tidak pernah ada masalah. Gugatan terkait lahan itu diajukan warga dengan surat keterangan kepala kampung.

”Kami berharap lembaga negara, pemerintah, dan aparat penegak hukum tidak kalah dengan oknum mafia tanah. Aset RRI adalah milik negara dan tidak bisa hilang tanpa dasar yang jelas. RRI siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk melawan mafia tanah dan lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2021-2022 Enderiman Butar-Butar mengatakan, aset RRI di seluruh Indonesia memang sering diklaim oknum masyarakat. Namun, RRI tidak pernah kalah.



Pos terkait