Lukas Enembe Meninggal Dunia Akibat Penyakit Gagal Ginjal

lukas enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (jpg)

 

 



Baca Juga :  KPU Tetapkan Caleg DPRD Kobar Terpilih, Didominasi Pendatang Baru Cek Siapa Saja Namanya

Pos terkait