Lumayan, UMK Kotim 2022 Ditetapkan Sebesar Ini

Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya menetapkan kenaikan umpah minimum kabupaten (UMK) Kotim
PENETAPAN: Rapat pembahasan penetapan UMK Kotim 2022 di Aula Lantai II Kantor Disnakertrans Kotim, Selasa (23/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya menetapkan kenaikan umpah minimum kabupaten (UMK) Kotim sebesar Rp 0,99 persen atau Rp 22.786, 66, naik dari Rp 2.991.946 pada 2021 menjadi Rp 3.014.732.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat dewan pengupahan dalam pembahasan UMK tahun 2022. Kegiatan itu dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Nusantara, Serikat Pekerja Perkebunan Serindu Estate PT Tapian Nadenggan Serindu Estate (Sinar Mas Grup), Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kotim, BP Jamsostek, dan SOPD terkait, Selasa (23/11).

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq mengatakan, rumus formula penghitungan dan penetapan UMK berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang mengacu PP 78/2015 Pasal 44. Tahun ini, Disnakertrans Kotim mengacu PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam Pasal 26 disebutkan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan dalam rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Baca Juga :  UMK Kotim 2025 Belum Diputuskan, UMP Kalteng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,4 Juta

Di tingkat provinsi, Gubernur Kalteng sebelumnya menetapkan UMP 2022 pada 19 November 2021 lalu sebesar  Rp 2.922.516. Kenaikan UMP 2022 tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021. UMP 2022 naik Rp 19.372 dari 2021 yang tercatat sebesar Rp 2.903.144.

”Sehubungan dengan rapat dewan pengupahan, berdasarkan hasil rapat bersama ditetapkan UMK tahun 2022 ada kenaikan 0,99 persen dari tahun sebelumnya, sehingga UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.014.732,66. Hasil kesepakatan ini akan dilaporkan ke Bupati Kotim untuk diteruskan ke Gubernur Kalteng selambat-lambatnya sebelum 30 November ini,” kata Fuad Sidiq.

Fuad menjelaskan, dalam kondisi pandemi tahun 2021, UMK tak mengalami kenaikan. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, tahun 2022 ada kenaikan UMK sesuai dengan rumus formula yang digunakan dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yakni melalui perhitungan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.



Pos terkait