Lumayan, UMK Kotim 2022 Ditetapkan Sebesar Ini

Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya menetapkan kenaikan umpah minimum kabupaten (UMK) Kotim
PENETAPAN: Rapat pembahasan penetapan UMK Kotim 2022 di Aula Lantai II Kantor Disnakertrans Kotim, Selasa (23/11). (HENY/RADAR SAMPIT)

Berdasarkan data BPS Kotim, rata-rata pertumbuhan ekonomi (PE) tahun 2018 sebesar 6,92, tahun 2019 sebesar 7,13 dan tahun 2020 sebesar -3,09 persen. Penurunan pertumbuhan ekonomi dialami oleh semua sektor akaibat faktor pandemi.

Sementara itu, inflasi per September 2021 dibandingkan September tahun sebelumnya 2,24 persen, rata-rata konsumsi per kapita tahun 2020 Rp 1.404.205, rata-rata banyaknya ART sebesar 3,56 dan rata-rata banyaknya ART yang bekerja sebesar 1,39.

Bacaan Lainnya

”Setelah dilakukan perhitungan bersama, ada kenaikan Rp 22.786,66. Saya harapkan jangan sampai ada perusahaan yang mengupah pekerjanya di bawah UMK yang telah ditetapkan. Jika tidak, bisa dikenakan sanksi,” katanya.

Berdasarkan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 90 Ayat (1) disebutkan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta

Baca Juga :  Ratusan Sapi Gagal Masuk Sampit, Pengusaha Sapi Kurban Merugi Ratusan Juta

Di samping itu, perusahaan maupun pengusaha sesuai dengan Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2013 dapat dikategorikan tindak pidana murni atau bukan delik aduan. Artinya, aparat kepolisian atau pegawai pengawas ketenagakerjaan tanpa harus menunggu pengaduan dari karyawan yang menjadi korban, dapat dilakukan penindakan.

”Apabila ditemukan ada perusahaan maupun pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMK, pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalteng yang berwenang menindaknya,” ujarnya.

Kendati demikian, meskipun dalam penerapannya penetapan UMK sulit dilakukan secara merata dan dianggap memberatkan pengusaha kelas menengah ke bawah, dia tetap mengarahkan agar itu tetap dilaksanakan sesuai ketetapan yang sudah disepakati bersama.

”Jadi, dengan adanya PP 36 tahun 2021, ketetapan UMK berlaku bagi pengusaha menengah ke atas, sedangkan pengusaha menengah ke bawah tetap dianjurkan mengikuti sesuai UMK atau dapat memperkerjakan karyawannya di bawah UMK dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” katanya.



Pos terkait