Dalam PP 36 Tahun 2021, upah minimum sektoral kabupaten (UMK) ditiadakan. Presiden Serikat Buruh Nusantara Karliansyah berharap agar Bupati Kotim dapat memberikan kebijakan khusus mengajak semua pengusaha, khususnya perkebunan kelapa sawit untuk membantu buruhnya dengan memberikan insentif yang bersumber dari APBD Kotim.
”Kami harapkan dengan tidak adanya UMSK, buruh tidak hanya mendapatkan upah pokok saja, tetapi diberikan insentif melalui APBD seperti kontrrak rumah buruh, transportasi yang dibayarkan pemda,” kata Karliansyah.
Ketua SPSI Kotim Soedjiono melalui anggota SPSI Kotim Martinus mengapresiasi kenaikan UMK tahun 2022. ”Kami mengapresiasi ada kenaikan walaupun dalam kondisi pandemi. Kenaikan upah lumayan tidak membuat buruh resah dan gelisah,” kata Martinus.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Serindu Estate PT Tapian Nadenggan Serindu Estate (Sinar Mas Grup) Joko Santoso Erwin menyarankan agar data statistik disampaikan secara valid.
”Seperti yang sudah disampaikan, data statistik masih mentah. Kami tahu kenaikan gaji tergantung dari kenaikan inflasi. Tahun berikutnya, saya harapkan tolong berikan data yang valid,” ungkap Erwin.
Ketua Apindo Siswanto mengatakan, sumber data bersumber dari data BPS Kotim. ”Kita semua sepakat sumber data dari BPS. Jadi, hasil keputusan dalam sidang ini sudah melalui pembahasan yang sangat a lot. Saya yakin kenaikan yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan,” kata Siswanto.
Apindo yang membawahi pengusaha mengharapkan kenaikan 0,99 persen ini dapat dilaksanakan semua pihak. ”Kami hanya berharap anggota Apindo Kotim yang berjumlah 78 perusahaan atau pengusaha perkebunan sawit ini bisa membantu apa yang menjadi harapan semua, yakni peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya pekerja. Tolong kampanye negatif tentang sawit maupun CPO semua dapat diluruskan,” pungkasnya. (hgn/ign)