KUALA KURUN,radarsampit.com – Dipengaruhi (banyu bungul/air bodoh), minuman keras (miras) tradisional jenis anding, MS tega mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia dua tahun empat bulan.
Perbuatan bejat pelaku tersebut dilakukan pada Selasa (24/1) lalu pukul 14.30 WIB di Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas.
”Aksi pelaku dilakukan di rumah korban, ketika orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku merupakan tetangga yang sudah dikenal di lingkungan keluarga korban,” ucap Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra saat gelar kasus, Rabu (1/2).
Setelah dicabuli, lanjut dia, korban yang masih polos memberitahu apa yang telah terjadi kepada orang tuanya. Tidak terima perlakuan itu, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polsek Kahut.
”Mendapati laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polres Gumas dan Polsek Kahut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, penyidik kepolisian telah menerima hasil visum et repertum dan meminta keterangan saksi-saksi. Selain itu, juga sudah menyita barang bukti milik korban berupa satu lembar baju kaos dalam anak dan satu lembar celana pendek.
”Kasus pencabulan ini akan terus kami proses, karena sudah menjadi atensi dari Kapolri dan Kapolda Kalteng,” tegasnya.
Dia mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (arm/fm)