Mabuk Miras, Pemuda Katingan Tikam Pemuda saat Acara Syukuran

Pembunuhan
TANGKAP: Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ketika menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat, belum lama ini. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

KASONGAN, radarsampit.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan dibantu Reskrim Polres Katingan menangkap tersangka kasus penganiayaan dengan pemberatan (Anirat), Minggu (25/08/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto mengungkapkan kronologi kejadian berawal dari pengaruh minuman beralkohol.

Bacaan Lainnya

“Tersangka anirat merupakan warga Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan dengan inisial MM (39). Sedangkan korban berinisial AF (19) warga Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan AL (21) warga Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, ” katanya, Selasa (28/08/2024).

Didik menyebutkan, pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 23:50 WIB pada saat acara syukuran dan hiburan musik organ tunggal di kediaman Hasanan di RT.007 Desa Tewang Rangkang.

Baca Juga :  Gegara Cekcok di WA, Komandan Satpam Bacok Anggota Sendiri

Tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau langsung menikam korban AF (19) sebanyak empat tusukan.

Melihat peristiwa itu, korban AL (21) berupaya menolong AF, namun nahasnya, terdakwa AL (21) turut ditikam oleh tersangka sebanyak satu kali dan mengenai perut kanan.

“Kemudian kedua korban ditolong dan dilarikan ke rumah sakit Mas Amsyar di Kasongan oleh warga setempat. Sesaat setelah kejadian, tersangka langsung kabur dari TKP,” beber Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, setelah kejadian warga melapor ke kantor polisi. Setelah dilakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) Unit Reskrim Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada dirumahnya di Trans SP II Desa Buntut Bali. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penggerebekan, tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya.

”Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di Rutan Polres Katingan dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (sos/fm) 



Pos terkait