Macan Ompong Rekomendasi DPRD Kotim

rekomendasi DPRD Kotim,macan ompong rekomendasi dewan,DPRD Kotim,pemkab kotim
ILUSTRASI: Kantor DPRD Kotim tampak dari depan.(DPRD KOTIM FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Rekomendasi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Pemkab Kotim jadi macan ompong. Desakan pencopotan terhadap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Diana Setiawan beberapa waktu lalu tak dilaksanakan hingga sekarang. Unsur pimpinan lembaga itu diminta menyikapi hal tersebut.

”Saya atas nama Badan Kehormatan DPRD Kotim mendesak tiga pimpinan DPRD Kotim menyikapi rekomendasi yang tidak dilaksanakan sampai saat ini, yakni mengenai pencopotan pejabat Pemkab Kotim yang sudah disepakati beberapa waktu lalu dalam forum resmi,” kata Ketua BK DPRD Kotim Muhammad Abadi, Selasa (11/10).

Bacaan Lainnya

Abadi menuturkan, desakan tersebut merupakan bentuk dan upaya untuk menjaga kehormatan lembaga. Ada 40 wakil rakyat dengan ratusan ribu masyarakat yang diwakili, sehingga  marwah lembaga tidak bisa dianggap sepele.

”Ini saya lakukan demi penegakan harkat dan martabat lembaga supaya ke depannya rekomendasi kami tidak hanya jadi bungkus kacang saja oleh siapa pun,” tegas Abadi.

Baca Juga :  Begini Kebijakan soal Ibadah Iduladha di Tengah Pandemi

Menurut Abadi, sudah terhitung lebih dari enam bulan ini rekomendasi pencopotan itu tidak dihiraukan. ”Kesimpulannya, jika rekomendasi ini tidak dilaksanakan, kekuatan politik lembaga ini dengan seluruh partainya tidak bisa berbuat apa-apa. Di mana kehormatan sebagai lembaga terhormat itu,” katanya.

Rekomendasi itu dikeluarkan DPRD Kotim April lalu, berupa pencopotan jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Diana Setiawan. Diana dinilai melecehkan lembaga legislatif. Asisten I  saat itu diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial, media massa, dan tertulis kepada DPRD Kotim.

Selain itu, untuk menjaga keharmonisan hubungan eksekutif dan legislatif, DPRD meminta bupati menonaktifkan Diana sebagai Asisten I. (ang/ign)



Pos terkait