Ketiga, menuntut Kapolri agar mencopot jabatan Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan yang bertanggungjawab atas insiden penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada masyarakat Desa Bangkal.
Keempat, menuntut Pemprov Kalteng untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat Desa Bangkal dengan pihak perusahaan, meminta presiden dan kapolri untuk menghukum oknum polisi yang melakukan penembakan dengan cara yang transparan.
Keenam, menuntut pengembalian hak atas tanah, air dan udara kepada seluruh mayarakat Desa Bangkal yang mana hak atas tanah, air dan udara telah diambil dan dirusak oleh perusahaan perkebunan monokultur (kelapa sawit) maupun kegiatan ekstraktif lainnya.
“Terkahir, kami menuntut Komnas HAM dan perlindungan anak untuk terjun langsung ke Desa Bangkal dan melakukan investigasi atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan dan aparat kepolisian dalam penyelesaian konflik di Desa Bangkal,” tandasnya. (hgn/yit)