PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Intimidasi dengan mengancam menyebarkan konten pornografi kembali terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kali ini kejadian serupa menimpa seorang mahasiswi, sebut saja BG (20) yang diancam akan disebarkan video pribadinya oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.
Dari informasi yang diterima Tim Virtual Bidang Humas Polda Kalteng dari laporan BG. Diketahui bahwa pelaku mengaku anggota Brimob Polda Bali dan merayu BG untuk diajak pacaran online.
“BG termakan bujuk rayu hingga mau diajak pacaran online. Besoknya, pelaku minta BG mengirim video tanpa busana dengan iming-iming bahwa pelaku akan menikahi BG,” ungkap Ipda Samsudin atau yang akrab disapa Cak Sam, Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng, Selasa (15/04/2025).
Dilanjutkan Cak Sam, sebulan berikutnya, pelaku minta dikirimkan video tanpa busana lagi, tapi kali ini BG tidak mau. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video syur BG.
Merasa tertekan, akhirnya BG melaporkan ke Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng. “Setelah dicek dan diprofilling akun Instagram pelaku, ternyata akun tersebut akun palsu dengan menggunakan foto dan video anggota Brimob yang asli,” beber Cak Sam.
Usai dilakukan profilling, Cak Sam kemudian menghubungi pelaku yang ternyata berdomisili di Jakarta dan pelaku diberikan tindakan persuasif dengan peringatan keras. Pelaku akhirnya mengurungkan niatnya dan berjanji tidak akan melakukan lagi.
Sementara itu, menyikapi maraknya penyebaran konten pornografi di Kalteng. Cak Sam selaku bagian Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng menangani hal yang berhubungan dengan kejahatan digital menyebutkan bahwa pihaknya telah sering menyampaikan imbauan agar tidak mengirimkan foto atau video tanpa busana kepada seseorang yang dikenal di media sosial karena banyak akun palsu menggunakan foto orang lain.
“Sudah banyak kejadian, paling aman hindari mengambil foto, video maupun chat pribadi yang mengandung unsur pornografi. Hal ini nantinya bisa menjadi bahan intimidasi. Selain itu, baik yang membuat dan menyebarkan bisa dikenakan pidana karena melanggar Undang – Undang,” jelas Cak Sam.