Mahasiswi Lapor Polisi, Setelah Diancam akan Disebar Video Pribadinya

ilustrasi video pribadi
ilustrasi video pribadi

Larangan pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang dimaksud Cak Sam adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang isinya mengatur tentang pornografi, terutama terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang isinya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Bacaan Lainnya

“Sanksi bagi pelaku penyebaran konten pornografi ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tegasnya. (sbn/fm)

 



Baca Juga :  AKHIRNYA!!! Penyebaran Covid-19 di Kotim Mulai Terkendali

Pos terkait