Mahkamah Agung RI Akhiri Sengketa Tanah Ana Cs dan Horsea Sanjaya

sengketa lahan
Pemasangan plang pengumuman putusan hukum atas tanah di di Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit (kanan jalan arah Sampit-Pangkalan Bun), samping kanan City Mall Sampit, oleh pihak Ana dan kawan-kawan, kemarin (20/3).(ist)

SAMPIT, radarsampit.com – Sengketa perdata empat bidang tanah di Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit (kanan jalan arah Sampit-Pangkalan Bun), samping kanan City Mall Sampit antara Ana dan kawan-kawan dengan Horsea Sanjaya mencapai final.

Hal itu ditandai keluarnya salinan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Perkara Nomor 2205 K/PDT/2023 Tanggal 14 September 2023.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dimenangkan dan salinannya telah diterima pihak Ana dan kawan-kawan, yakni Budianto,Idyson dan Darsono.

Darmansyah, selaku kuasa hukum/pengacara/advokat pihak Ana dan kawan-kawan menyampaikan,  awalnya Ana dan kawan-kawan telah memiliki sertifikat atas tanah dengan luas sekitar 100 x 50 meter persegi itu, produk tahun 1986.

Namun kemudian berperkara perdata dengan sertifikat pihak Horsea produk tahun 2015. Nomor Perkara 58/Pdt.G/2021/PN. SPT tanggal 22 November 2021 dan dimenangkan pihak Ana dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Cara Aktivasi MFA di ASN Digital BKN untuk PNS dan PPPK

Selanjutnya ditingkat banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya Ana dan kawan-kawan kembali menang. Dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No.2/PDT/2022/PT.PLK tanggal 27 Januari 2022.

“Kemudian pihak mereka (Hosea) ajukan kasasi ke MA, perkara Nomor : 2205 K/PDT/2023 tanggal 14 September 2023, dan kembali dimenangkan Ana dan kawan-kawan. Serta salinan putusan itu sudah diterima dan bersifat inkracht,” papar Darmansyah.

Dirinya juga mengungkapkan, sementara kedua belah tersebut berperkara, muncul gugatan dari atas nama Hodlan DM SE yang ditujukan ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Kotim.

Termasuk ke pihak Ana dan kawan-kawan dari tingkat PTUN Palangkaraya dan kasasi di Mahkamah Agung RI. “Namun gugatan itu ditolak, karena materinya yang lemah secara hukum.

“Jadi dengan turunnya putusan MA Perkara Nomor 2205 K/PDT/2023 Tanggal 14 September 2023, maka tanah dengan 4 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sah milik Ana dan kawan-kawan. Jadi siapa yang mencoba mengganggu atau pihak lain yang mengakui tanah itu, maka akan berhadapan dengan hukum pidana,” pungkas Darmansyah.



Pos terkait