Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ben Brahim dan Ary Egahni

Terkait Tipikor Gratifikasi ke Sejumlah OPD

ben brahim
SIDANG: Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Palangka raya, Selasa (21/11/2023). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perjuangan Ben Brahim S Bahat dan Ary Agahni, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) gratifikasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Kapuas, Kalteng akhirnya gagal. Mahkamah Agung (MA) justru memperkuat vonis Pengadilan Tinggi.

Diketuai Majelis Hakim Suharto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto, MA menolak kasasi yang diajukan Ben Brahim dan Ary Egahni.

Bacaan Lainnya

Mantan Bupati Kapuas dan mantan anggota DPR RI itu sebelumnya divonis bersalah dalam kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Kedua terdakwa tetap dijatuhi hukuman yang divonis pengadilan tingkat sebelumnya. Vonis itu merupakan penetapan atas putusan banding yang sebelumnya menambah hukuman Ben Brahim menjadi 6 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun. Sementara Ary Egahni tetap divonis 4 tahun penjara.

”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I atau Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemohon Kasasi II/terdakwa I Ben Brahim S Bahat dan Terdakwa II Ary Egahni,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga :  Gawat, Lahan Dibakar Sebelum Ditanami

Ben sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Ary Egahni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini merupakan penetapan atas putusan banding yang sebelumnya telah menambah hukuman Ben Brahim menjadi 6 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun. Sementara Ary Egahni tetap divonis 4 tahun penjara.

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim beserta istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni sebagai tersangka dugaan korupsi pada 28 Maret 2023. Kasus tersebut bermula saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Ben melakukan pemotongan anggaran yang seolah-olah utang kepada penyelenggara negara dan menerima suap di Pemkab Kapuas. Uang yang diterima mencapai Rp8,7 miliar.

Dia juga terbukti menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) Pemkab Kapuas. Uang hasil korupsi tersebut digunakan terdakwa beserta istrinya untuk membayar lembaga survei pemilihan Gubernur Kalteng periode 2021-2026. (daq/ign)



Pos terkait