SAMPIT,Radarsampit.com – Lima warga Kecamatan Kota Besi, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena kedapatan bermain judi kartu (kyu-kyu).
Kelimanya berinisial HD (38), RO (23), R (48) S (28) dan F (42). Mereka diamankan polisi di Jalan P Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hulu, Rabu (24/8) malam.
“Kelima orang ini kami tangkap beserta barang bukti kartu domino serta uang taruhan bermain judi sebesar Rp 270 ribu,” kata Kapolsek Kota Besi AKP Kusea Afandi.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada permainan judi kartu di wilayah hukum Polsek Kota Besi.
Tim Unit Reskrim Polsek Kota Besi bergegas melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi sasaran.
”Anggota kemudian menggerebek sebuah rumah dan mengamankan lima orang yang sedang asyik bermain judi kartu,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, kelima warga ini dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman yakni 10 tahun kurungan penjara. (sir/fm)