Makin Memanas! Ketua KONI Kotim Terancam Diseret ke Sidang Adat

koni kotim
ahara Wakil Ketua DAD Kotim bersama dengan unsur pengurus DAD Kotim Ahmad Yani dan Tjumbie

SAMPIT, radarsampit.com – Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Ahyar Umar terancam akan dilaporkan ke lembaga adat.

Pasalnya dia dianggap mencemarkan nama Ketua DAD Kotim Halikinnor dengan berupaya menariknya ke pusaran kasus yang menjerat KONI Kotim. Sikap ini diambil pasca menguatnya aspirasi tokoh dan tetua adat di daerah itu untuk menyeret Ahyar ke peradilan adat.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan sejumlah pengurus Dewan Adat Dayak Kotim (DAD) Kotim, Kamis (30/5/2024). Bahkan DAD pun langsung menggelar rapat terbatas menyikapi prnyataan Ahyar Umar yang dianggap menyudutkan Halikinnor yang juga Bupati Kotim tersebut.

“Kami akan melaporkan oknum ketua KONI Kotim ke lembaga adat atas pernyataanya terhadap ketua DAD Kotim. Bagi kami ini adalah sebuah pelanggaran adat yang harus dipertanggungjawabkannya,” kata Gahara Wakil Ketua DAD Kotim bersama dengan unsur pengurus DAD Kotim Ahmad Yani dan Tjumbie.

Baca Juga :  Pertarungan Pilkada Kotim Bakal Sengit Jika Halikinnor dan Irawati Saling Berhadapan

Menurut Gahara, selain melaporkan Ahyar Umar, mereka juga akan melapor ke Dewan Pers terkait pemberitaan salah satu media online di Jakarta yang seolah-olah memframing Halikinnor adalah pihak paling bertanggungjawab dalam perkara itu.

“Parahnya di sini mereka itu hanya berdasarkan ucapan dari seorang Ahyar saja dan menjadikan judul, padahal itu bukan kapasitas Ahyar untuk membuat pernyataan demikian karena dia bukan jaksa penyidik,” kata Gahara.

Selain itu juga, Gahara menyebut adanya video-video Ahyar yang berupaya menarik orang lain ke perkara itu untuk bertanggungjawab sudah mereka kantongi.

Mereka menduga ada pihak lain yang juga turut menunggangi kasus ini sehingga seolah-olah harus Bupati yang bertanggungjawab. Padahal kasus itu objeknya adalah KONI Kotim di bawah komando Ahyar sendiri yang diduga tidak beres dalam mengelola dana hibah sekitar Rp30 miliar dari pemerintah daerah tersebut.

“Saya melihat yang bersangkutan ini sudah ketakutan duluan, padahal status hukumnya masih saksi, kenapa seperti orang panik saja dan berupaya menarik orang lain masuk dalam pusaran kasusnya tersebut,” terangnya.



Pos terkait