JAKARTA, radarsampit.com – Harga beras hingga saat ini masih melambung. Di tengah tingginya harga itu, stok beras pun masih belum merata.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan menyebut, dari kegiatan monitoring beras yang dilakukan, ditemukan penyebab mengapa stok beras di ritel modern cenderung minim jika dibandingkan dengan di pasar tradisional.
Kepala Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, hal itu disebabkan karena pengusaha beras cenderung memasok ke pasar tradisional.
’’Bahwa stok beras di gudang distribution center (DC) dan outlet retail modern minim, namun di pasar tradisional mencukupi. Produsen beras cenderung memasok beras premium ke pasar tradisional dibandingkan ke retail modern, karena harga lebih kompetitif,’’ ujarnya pada rakor pengendalian inflasi daerah bersama Kemendagri di Jakarta, kemarin (26/2).
Helfi memastikan, stok beras medium dan premium untuk Kanwil Bulog masih mencukupi. Namun, kemampuan dalam melakukan pengemasan terbatas yakni hanya sekitar 8.000 bungkus 5 kg per hari. Hal itu berdampak pada proses distribusi.
Dia memerinci, harga gabah kering panen (GKP) di petani sudah mencapai harga antara Rp 8.000 – Rp 8.500 per kg, sedangkan untuk biaya operasional (pengemasan, produksi, dan kirim) Rp 7.000 – Rp 9.500 per kg. Kondisi itu mengakibatkan harga beras premium di tingkat konsumen mencapai Rp 16.000 – Rp 18.000 per kg. ’’Bahkan, harga beras medium sudah mendekati harga beras premium, yakni Rp 15.000 – Rp 16.000 per kg,’’ jelasnya.
Helfi melanjutkan, Satgas Pangan beserta kementerian/lembaga (K/L) terkait mendorong pelaku usaha untuk mengisi beras premium ke retail modern. Selain itu, Satgas Pangan juga segera menertibkan elemen produksi yang menjadi penyebab kenaikan cost produksi guna menurunkan harga penjualan GKP oleh petani.
Pemda dan PPNS K/L terkait perlu untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pangan terkait aturan HET, dan memberikan peringatan keras hingga penegakan hukum bagi yang tidak mematuhi. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Bapanas nomor 7 tahun 2023 yang mengatur HET Beras Medium dan Premium.