Makin Mudah Urus SIM, Pemohon Boleh Latihan di Lokasi Ujian Praktik  

uji praktik sim
INOVASI: Kapolres Kotim AKPB Sarpani meluncurkan inovasi Kelakai sekaligus meresmikan lapangan dengan standar baru sesuai dengan instruksi Kapolri di Lapangan Satlantas Polres Kotim Jalan Yos Sudarso, Kamis (14/3/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

Dari layout lapangan, pemohon SIM C akan mengawali ujian praktik dari lintasan lurus. Di sana tertulis ‘REM’ dengan kotak kuning untuk menguji kepekaan pengendara dalam melakukan pengereman sampai berhenti yang ditandai dengan tulisan ‘STOP’.

Materi ujian SIM selanjutnya adalah melakukan manuver u-turn atau semacam putar arah. Kemudian berlanjut ke manuver berbentuk huruf S.

Bacaan Lainnya

Setelah itu melakukan manuver tikungan lain. Terakhir, ada pengujian pengereman lagi dengan dua arah tujuan berhenti kiri dan kanan. Kemudian, menguji kepekaan pengendara untuk melakukan pengereman menghindar ke kiri atau ke kanan.

“Yang membedakan lapangan dulu dan sekarang, jalur lintasan angka delapan ditiadakan sebagaimana Instruksi Kapolri untuk mempermudah pemohon lulus dan memperoleh SIM. Penerapannya sudah lama kami tindaklanjuti, saat ini itu dipertegas lagi menunjukkan bahwa kami komitmen mengikuti standar uji materi baru sesuai perintah Kapolri,” kata Sarpani.

Baca Juga :  Dua Kelompok Nyaris Bentrok: Jangan Ada yang Jadi Pahlawan Kesiangan

Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan pemohon yang gagal atau belum lulus uji praktek SIM C masih diberikan kesempatan mencoba sebanyak tiga kali.

“Inovasi Kelakai ini untuk mempermudah pemohon yang pernah gagal ujian kami fasilitasi setiap Rabu dan Jumat supaya bisa mencoba lagi dan kami dampingi dan ajari di lapangan yang sudah sesuai standar baru,” ujar Canggih.

Pemohon juga bisa mempelajari materi teori yang bisa diakses pemohon agar lebih siap menjawab pertanyaan ketika uji SIM berikutnya dilakukan.

“Didalam ruangan evaluasi ini ada bank soal yang bisa dibaca oleh pemohon untuk dipelajari selain materi uji praktek, ada juga materi teori yang harus dijawab,” ujarnya.

Mekanisme penerbitan atau pembuatan SIM terdiri dari tiga tahapan. Tahap pertama, pemohon mengajukan berkas KTP dan surat keterangan kesehatan dari dokter, membayar biaya adminitrasi penerbitan SIM di loket BRI, pengisian formulir permohonan penerbitan SIM, surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi dan setelah semua berkas terpenuhi berkas didaftarkan.



Pos terkait