Tahap kedua, pembuatan SIM baru dapat dilakukan oleh pemohon dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktek untuk keperluan perpanjangan, hilang, rusak atau mutasi SMI.
Tahap ketiga, dilanjutkan proses identifikasi, pemohon diminta melakukan sidik jari, foto, tanda tangan, proses produksi, cetak SIM sampai SIM dapat diserahkan ke pemohon.
Adapun biaya administrasi pembuatan SIM diatur sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Untuk pembuatan SIM A, BI, BII dikenakan tariff Rp 120 ribu, SIM C, CI, CII Rp 100 ribu, SIM D dan DI Rp 50 ribu, SIM Internasional Rp 250 ribu dan SKUKP Rp 50 ribu.
Sedangkan, untuk tarif perpanjangan atau cetak baru SIM A, BI, BII dikenakan tariff Rp 80 ribu; SIM C, CI, CII Rp 75 ribu; SIM D dan DI Rp 30 ribu; dan SIM Internasional Rp 225 ribu.
“Pengajuan permohonan SIM baru dan SIM perpanjangan tidak jauh berbeda, pemohon dapat melengkapi KTP, surat keterangan kesehatan, surat keterangan psikologi untuk SIM baru dan untuk perpanjangan SIM melampirkan fotocopy SIM dan SIM asli,” tandasnya. (hgn/yit)