Parlin yakin kliennya jadi tumbal untuk menutupi peristiwa sebenarnya. ”Motif narkoba yang menjadi latar belakang tidak diungkap. Malah sengaja dimanipulasi dan ini melibatkan beberapa pihak terkait peredaran narkoba di Kota Sampit,” katanya.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto sebelumnya mengatakan, penetapan terhadap AA sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Pihaknya menjerat tersangka dengan dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 354 KUHPidana.
Meski telah ditahan, tersangka disebut bersikeras tidak mengakui semua perbuatannya. ”Yang bersangkutan masih enggan mengaku. Namun, kami menahannya atas dasar bukti-bukti yang kuat,” kata Iyudi dalam keterangannya 9 Januari lalu.
Ansyori sebelumnya kehilangan nyawa setelah menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit sejak Jumat (8/11/2024) malam. Sekujur tubuhnya penuh luka, mulai dari kepala, kaki, dan kedua tangannya.
Kondisi Ansyori yang kritis diketahui keluarga saat seorang temannya mendatangi kediaman korban, mengabarkan kondisi Ansyori yang tak sadarkan diri. Kabar itu langsung direspons keluarga dengan membawa Ansyori ke RSUD dr Murjani Sampit, namun nyawanya tak tertolong. (ang/ign)
Kesaksian Janggal Penganiayaan Ansyori
- Sejumlah saksi menyebut, tersangka AA memukul korban di kediamannya menggunakan papan kayu ulin. Sebagian saksi juga mengaku sempat melerainya. Kesaksian itulah yang akhirnya menjerat AA sebagai tersangka.
- Kesaksian sejumlah saksi itu dipatahkan keluarga tersangka. Korban mendatangi kediaman tersangka dalam kondisi mabuk dengan sebagian tubuh yang terluka bersama sejumlah temannya. Peristiwa itu tak berlangsung lama, hanya sekitar lima menit sebelum akhirnya korban dan rekannya diminta pergi. AA ketika itu dipastikan tak menyentuh korban.
- Saksi Ac menyebut, terjadi pemukulan di tangan korban menggunakan kayu ulin oleh tersangka. Akan tetapi, hasil visum yang jadi bukti pemeriksaan medis, tidak menunjukkan tanda luka, memar, atau cedera pada area dimaksud.
Sumber: Dihimpun dari keterangan di lapangan.