Makin Seru! Tersangka Dugaan Korupsi KONI Kotim Siap Jadi Justice Collaborator

Ketua KONI Kotim
DITAHAN: Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, Kamis (20/6) malam. (DODI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyar Umar dan Bani Purwoko, akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Hal itu untuk membongkar tuntas dugaan korupsi di tubuh induk organisasi olahraga Kotim itu.

Kuasa hukum kedua tersangka, Mahdianur, Selasa (25/6/2024), mengatakan, kliennya sebelumnya telah mengajukan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk memastikan keamanan atas kesaksian mereka terhadap perkara yang menjerat keduanya tersebut.

Bacaan Lainnya

”Klien kami akan membongkar semua. Tentunya dengan kesiapan bukti. Kalau klien kami berani mengatakan begitu, artinya ada bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut Mahdianur mengatakan, kondisi kedua tersangka di tahanan mulai membaik. Kesehatan keduanya sebelumnya sempat menurun dan diberikan obat-obatan. Meski begitu, Ahyar dan Bani tetap melanjutkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemberkasan perkaranya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Mulai Telisik Aset Firli Bahuri dan Keluarga

”Untuk proses selanjutnya kami sudah diminta melanjut BAP terhadap AU, karena ini demi kepentingan AU sendiri kalau berkasnya tidak lengkap dan akan lama menunggu prosesnya,” katanya.

Pihaknya juga rencananya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Kemungkinan akan diajukan pekan ini sembari menunggu pihak penjamin supaya AU dan BP tidak ditahan karena kooperatif.

Terkait upaya hukum berikutnya, Ahyar dan Bani masih mengomunikasikan dengan pihak keluarga, di antaranya mengajukan praperadilan. ”Upaya hukum yang akan kami lakukan ini tengah kami rumuskan untuk mendapatkan yang terbaik terhadap keduanya,” ujar Mahdianur. (ang/ign)



Pos terkait