Malas Bayar Pajak, Ratusan Gedung Walet di Kotawaringin Barat Ditempeli Stiker

gedung walet penunggak pajak
Petugas Tim Yustisi Bapenda Kobar saat pemasangan stiker penunggak pajak sarang burung walet

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Tim Yustisi Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat sasar Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kumai. Sejumlah gedung sarang walet dipasangi stiker menunggak pajak, Senin (21/10/2024).

Kegiatan ini ditujukan sebagai teguran kepada pemilik sarang burung walet yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka.

Bacaan Lainnya

Pemasangan stiker dilakukan disejumlah gedung walet yang berdiri, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak di daerah tersebut.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Kobar, Derry Damayanti, menyatakan bahwa tim Yustisi telah aktif sejak 7 Oktober dan akan beroperasi hingga 24 Oktober mendatang.

“Hari ini, kami berada di Kecamatan Kumai, khususnya di Desa Teluk Pulai. Sedangkan tim lainnya juga melakukan hal serupa di Kumai Hulu dan Kumai Hilir,” ujarnya.

Derry menambahkan, potensi pajak dari sarang burung walet di Desa Teluk Pulai sangat besar. Tercatat ada sekitar 200 gedung walet yang masih belum membayar pajak atau melaporkan keberadaan sarang mereka.

Baca Juga :  Apes! Maling Kotak Amal di Pangkalan Bun Tepergok Jemaah Masjid

Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan pajak di sektor ini. Berdasarkan data yang tersedia, hingga saat ini, penerimaan pajak dari sarang burung walet jauh dari target yang diharapkan.

Sejak Januari hingga Oktober 2024, Bapenda baru mengumpulkan Rp 390 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2 miliar, yang berarti baru mencapai 19 persen dari target.

Ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi pajak ini mengindikasikan adanya kesenjangan dalam kepatuhan pajak di kalangan pemilik gedung walet.

Oleh karena itu, pemasangan stiker ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kesadaran para pemilik akan kewajiban mereka.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan langkah ini, diharapkan para pemilik sarang burung walet akan lebih proaktif dalam menyetorkan pajak mereka di masa mendatang.

Derry, berharap, melalui tindakan tegas seperti ini, kesadaran pemilik gedung walet akan meningkat, dan target pajak yang ditetapkan dapat tercapai.



Pos terkait