Maling Bermobil Putih yang Viral Itu Ternyata Sudah Enam Kali Beraksi

Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu dan Foya-Foya

maling
CEPAT DIUNGKAP: Polres Lamandau saat menggelar rilis penangkapan pelaku percobaan pencurian di Masjid Desa Purwareja, Sabtu (3/8/2024). (RIA/RADAR SAMPIT)

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 343 ayat 1 ke 4 KUHP dan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mex/ign) 



Baca Juga :  Kobra Masuk Rumah Warga saat Gelar Acara

Pos terkait