Maling Dinamo Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Maling Dinamo Dibekuk Berkat Rekaman CCTV
DITANGKAP - Senju Lesmana (18) diamankan di Mapolsek Dusun Tengah dengan barang bukti hasil kejahatan. HUMAS POLRES BARTIM/RADAR SAMPIT

TAMIANG LAYANG – Pelaku tindak pidana pencurian bernama Sanju Lesmana (18) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, di ruas jalan Negara Ampah-Muara Teweh Desa Baruyan, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Minggu (9/1) tadi.

Sanju merupakan warga Desa Palurejo Kecamatan Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan. Ia diamankan setelah adanya laporan pencurian dari Sadam (21) yang merupakan penjaga malam PT. Boga Jaya Tirta Marga (BJTM) di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah IPDA Supriyadi mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dan aksinya terekam CCTV di areal PT. BJTM.
“pelaku diketahui mencuri mesin dynamo AMP Aspal, setalah adanya laporan, dan ciri-pelaku sudah diketahui anggota langsung menyebar dan mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” katanya, Senin (10/1).
Dijelaskan, penjaga malam perusahaan saat itu mengecek CCTV dan melihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor warna merah jenis Suzuki, berpakaian hitam celana hitam seperti sedang mengangkut barang.

Baca Juga :  Karyawan Perusahaan Kayu di Lamandau Ini Habiskan Uang Perusahaan untuk Judi Online

Saat Satpam memeriksa ke lokasi, diketahui bahwa dinamo mesin aspal telah hilang, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui melakukan aksinya tiga kali di tempat yang sama,” tuturnya.
Kapolsek menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 362 Jo pasal 64 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (apr/fm)

 



Pos terkait