Maling Ini Kuras Isi Toko, lalu Menjualnya ke Karyawan Sawit

ilustrasi sidang jambret
ilustrasi sidang

SAMPIT, radarsampit.com – Rengki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pria itu duduk di kursi pesakitan lantaran perbuatannya mencuri di sebuah toko di Kelurahan Pasir Putih, Kotim.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa itu terjadi 18 Februari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Toko Maju Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Km 11, Kelurahan Pasir Putih.

Bacaan Lainnya

Terdakwa yang mengendarai mobil melihat toko dalam keadaan sepi. Dia lalu menghentikan mobil dan mengetuk toko untuk memastikan tidak ada orang di dalam toko tersebut.

Setelah memastikan situasi sekitar, terdakwa menendang dinding papan toko hingga jebol. Terdakwa lalu melepas kaos yang dipakainya untuk menutupi kepala dan wajahnya supaya tak dikenali.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggasak rokok sebanyak 90 kotak dan uang tunai sebesar Rp500.000 di etalase toko. Kemudian mengambil dua jeriken solar yang totalnya 40 liter.

Baca Juga :  Modus Pura-Pura Pinjam, Mobil Ponakan Malah Dijual

Terdakwa juga mengambil drum plastik. Semua benda curian tersebut diangkut dan diletakkan di bagasi mobil yang dibawanya dan kabur.

”Terdakwa menjual barang hasil curian tersebut kepada karyawan perkebunan sawit. Akibat dari perbuatan itu, pemilik warung mengalami kerugian materil sebesar Rp4 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Verdian Rifansyah. (ang/ign)



Pos terkait