Maling Ini Sewa Mobil untuk Kuras Bengkel Las

Pencuri
PENCURIAN: Tersangka Pencurian di berikan tindakan tegas supaya tidak melawan saat diamankan. Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Kobar. (SULISTYO/RADAR SAMPIT)

Sedangkan ancaman tersangka di jerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (rin/sla)



Baca Juga :  Pembobol Sekolah di Kumai Hilir Diringkus Polisi Berkat Rekaman CCTV

Pos terkait