“Pada saat dilakukan penangkapan, Faridza melakukan perlawanan hingga terpaksa dilakukan tindakan terukur. Diketahui juga keduanya residivis. Dilakukan penangkapan tak kurang dari 24 jam usai dilaporkan. Masih dilakukan pengembangan untuk TKP lain,” ujarnya didampingi juga Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner Te’dang.
Pama Polri ini menambahkan juga, hasil pemeriksaan bahwa Faridzi merupakan pelaku kejahatan pecah kaca dan sudah malang melintang di dunia kejahatan pencurian. Kedua pelaku ini dikategorikan rumah kosong dengan menargetkan roda dua dan empat, lalu dijual di Kalbar.
”Makanya ini masih kami lakukan pendalaman, sebab diakui pelaku ada beberapa TKP lain beraksi.Penangkapan dilakukan saat keduanya di pinggir sungai dalam upaya pelarian,” ujarnya.
Faridzi mengakui bahwa dirinya merupakan otak kejahatan tersebut dan akan menjual mobil di Kalbar, lalu uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.”Saya akui itu, beraksi beberapa kali dan mau dijual ke Kalbar,” ujarnya sambil menahan sakit. (daq/fm)