KASONGAN,Radarsampit.com – Sial dialami pria berinisial RA (21) warga Sambah Kahayan, Katingan Tengah, Kabupaten Katingan ini. Ia tepergok mencuri uang dalam kotak amal masjid.
Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, IPDA Didik Suhardianto mengatakan, pelaku mencuri uang kotak amal di Masjid Nur Abidin, jalan lintas Tumbang Samba kilometer 30, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kapolsek mengungkapkan, kronologis kejadian pada Kamis (11/5) tengah malam pukul 23.30 WIB. Salah satu warga Desa Karya Unggang (pelapor) melihat seseorang keluar masjid dengan tergesa-gesa lalu pergi mengendarai sepeda motor.
“Pelapor lalu mengecek kotak amal masjid dan menemukan sudah dalam keadaan terbuka, pelapor memanggil warga sekitar untuk mencari seseorang yang mencurigakan tersebut,” kata Didik.
Setelah dicari, sepeda motor yang dicurigai ditemukan parkir di depan sebuah warung. Sebelum dibawa petugas, pelaku diamankan dengan cara tangan diikat (dipasung) di tiang bendera.
“Ketika ditanyakan dan dibuka tas milik terlapor, terdapat uang total Rp. 4.575.200 yang diduga hasil mencuri dari kotak amal Masjid Nur Abidin,” kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, karena merasa keberatan, warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.
Mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Mapolsek.
Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya, yang dilakukan seorang diri dengan cara merusak gembok kotak amal menggunakan obeng, lalu mengambil uang didalamnya.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek. (sos/fm)