KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Jajaran Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Lintas menuju Trans Sp1, Kelurahan Palingkau lama Kecamatan Kapuas Murung, baru-baru tadi.
Saat dikonfirmasi Jumat (16/6/2023) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto membenarkan adanya kejadian penangkapan pelaku dalam kasus pencurian sepeda motortersebut.
“Dari laporan, benar anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap terduga pelaku inisial RB (23), pekerjaan swasta, warga Kecamatan Selat Kabupaten dalam kasus pencurian sepeda motor” ujarnya, Minggu (18/6) kemarin.
Iyudi juga menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan diwilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tepatny di Jalan Panunjung Tarung depan rumah jabatan Bupati Pulpis. Ketika diringkus, pelaku membawa kabur motor hasil curian.
“Dari penyelidikan pelaku membawa motor curian ke arah Kabupaten Pulpis, hingga dilakukan pengejaran oleh anggota Resmob dan akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti,”ujarnya.
Sementara itu dari hasil keterangan korban, kejadian curanmor berawal pada saat korban pulang ke rumahnya di Jalan Lintas menuju Trans Sp1, Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapus. Korban sudah tidak lagi mendapati sepeda motornya yang terpakir di depan rumah.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000,000,-. Sementara pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” pungkas Iyudi. (der/gus)