SAMPIT, RadarSampit.com – Terdakwa kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Kotawaringin Timur yang terekam kamera CCTV beberapa waktu lalu, Muhammad Roo, akhirnya dijatuhi vonis selama dua tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah setelah diadili di Pengadilan Negeri Sampit.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam amar putusannya.
Terdakwa pasrah terhadap hukuman yang dijatuhkan padanya. Dia menerima vonis hakim. Begitu juga dengan jaksa. ”Saya terima yang mulia,” kata terdakwa singkat.
Pencurian itu dilakukan terdakwa pada 9 Februari 2022, sekitar pukul 14.15 Wib di Jalan DI Panjaitan, Sampit. Adapun motor yang dicurinya berupa Honda CBR 150 dengan nomor polisi KH 6940 LT milik Rodiah yang saat itu digunakan anaknya, Ardiansyah.
Dia ditangkap aparat berdasarkan rekaman CCTV. Dia mengambil motor tersebut saat terparkir di samping bengkel Alexis. Agar tidak dicurigai, dia meletakkan motornya di samping motor korban, kemudian membawa kabur motor Rodiah yang saat itu dipakai anaknya, Ardiansyah.
Terdakwa kembali lagi ke bengkel itu dan mengambil sepeda motornya, dengan menumpang motor orang lain yang disinggahi. (ang/ign)