SAMPIT,radarsampit.com – AR (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini sempat melakukan perlawanan sewaktu dilakukan penangkapan oleh polisi.
Pria asal Kabupaten Seruyan ini ditangkap saat sedang menginap di losmen Jalan Iskandar, Sampit, Kotawaringin Timur.
“Sewaktu diamankan, pelaku sempat berupaya lakukan perlawanan kepada kami,” kata Kapolsek KPM Sampit, Iptu Sriyono, Kamis (1/12).
Ketika hendak ditangkap, pelaku berontak dan melawan dengan mengeluarkan suara lantang penolakan penangkapan. Meski demikian, petugas dengan sigap langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor polisi.
”Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui kalau dirinya telah mencuri sepeda motor milik warga. Dan aksinya ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali selama 4 bulan ini,” bebernya.
AR ditangkap karena terlibat curanmor di Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat (25/11) lalu. Dia mengembat sepeda motor jenis metik bernopol KH 5929 LD.
Apes dialami AR, dua hari setelah berhasil membawa kabur motor korban. Persembunyian pelaku diketahui setelah korban mengenali motor miliknya yang terparkir dekat losmen tempat pelaku menginap.
Korban melapor dan polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor. Dalam kasus ini, AR telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana. (sir/fm)