Maling Walet di Sampit Dituntut Dua Tahun Penjara    

pengadilan
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, radarsampit.com – Yosep Ari Wibowo akhirnya dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Pria itu didakwa mencuri sarang burung walet di Jalan Eks Sarpatim km 18 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian didahului dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP pada dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum Dyah Ayu Purwati.

Bacaan Lainnya

Dyah menuturkan, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Terdakwa bersama Atong (daftar pencarian orang) mendatangi pondok korban, Noto Raharjo dan Khotirah di eks sarpatim km 19, Kelurahan Kuala Kuayan.

Baca Juga :  Bupati Kotim Ingatkan Gaji ASN Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat

Setelah memarkir motor dekat pondok, keduanya berjalan menuju pondok dan berpura-pura tersesat. Mereka menanyakan jalan untuk bisa pulang ke Kuala Kuayan.

Kemudian pelaku menumpang ke kamar mandi dan melihat senjata tajam jenis parang. Parang itu lalu digunakan mengancam korban. Selanjutnya, keduanya mendatangi bangunan walet di belakang pondok dan masuk dengan cara merusak gembok pintu.

Setelah berhasil masuk, mereka mencuri sarang walet, kemudian dijual seharga Rp1.210.000. Hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. (ang/ign)



Pos terkait