Ditambahkannya, kegiatan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5/2017 tentang pemajuan kebudayaan yang saat ini sedang gencar gencarnya di desiminasikan oleh Ditjenbud dan seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
Kegiatan Mampakanan Sahur dan Mamapas Lewu tahun 2021 merupakan salah satu wujud nyata dari kepedulian masyarakat dan pemerintah setempat untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah dalam rangka memperkuat budaya nasional. (yn/gus)