Manajer dan Asisten di Lamandau Ini Gelapkan CPO Perusahaan

Kedua Terdakwa Divonis Penjara 4 Tahun

penggelapan
WAWANCARA : JPU Kejari Nanga Bulik Yudo Adiananto ketika ditemui Radar Sampit di ruang kerjanya. (Ria Mekar/Radar Sampit)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggelapan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO), Rabu (15/6).

Terdakwa bernama Azwinnata mantan Mill Manajer dan Yogi Adiatma mantan Asisten Kepala PKS 5 PT. Pilar Wana Persada. Akibat perbuatan jahat keduanya, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.134.639.000. “Perkara sudah diputuskan oleh hakim dengan masing-masing vonis 4 tahun penjara,” ucap Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko.

Ade mengaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun  dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nanga Bulik Yudo Adiananto menyebutkan, putusan majelis hakim sesuai atau sama dengan tuntutan dari JPU

“Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa sudah jelas terbukti bahwa perbuatan mereka tidak dilakukan sendiri melainkan dilakukan secara bersama-sama, ada peran serta keterlibatan pihak lain melakukan tindak pidana penggelapan CPO,” ungkap Yudo.

Baca Juga :  Oknum PNS Penipu Punya Rekening Bank Nama Orang Lain

Yudo mengungkapkan, berdasarkan fakta hukum di persidangan dan putusan hakim dapat menyeret keterlibatan pihak lain yang terlibat untuk menjadi tersangka. Namun untuk penetapan tersangka tambahan menjadi  domain kewenangan penyidik Polres Lamandau.

“Nanti setelah kita terima salinan putusan dari pengadilan, untuk mewujudkan tujuan dari penegakan hukum yaitu mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan maka akan kita tindak lanjuti dengan bersurat ke Polres Lamandau selaku penyidik untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” tandasnya. (mex/fm)



Pos terkait