PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polresta Palangka Raya memberikan sanksi berat terhadap seorang anggotanya, Bripda Wahyu Jaya Kusuma.
Personel Sat Sabhara itu mangkir dalam bertugas tanpa keterangan selama 42 hari. Dia pun direkomendasikan dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri.
Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik profesi Polri di Aula Command Center Mapolresta Jalan Tjilik Riwut, Senin (15/7/2024).
Sidang dipimpin langsung Wakapolresta Palangka Raya dan Ketua Komisi AKBP Moch Isharyadi Fitriawan.
Wahyu disebut sudah berkali kali mendapatkan surat panggilan untuk kembali berdinas, namun tidak digubris. Propam Polresta pun berusaha mencari keberadaannya.
Saat sidang, Wahyu tidak menghadiri persidangan tersebut. Pemecatan diharapkan menjadi pembelajaran bagi personel yang tak disiplin, desersi, maupun meninggalkan tugas tanpa keterangan.
Isharyadi mengatakan, dalam dakwaan yang disampaikan, Jaya telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 7 Februari – 4 April 2024. Dia berharap keputusan tegas itu bisa menjadi perhatian bagi seluruh personel Polresta Palangka Raya. (daq/ign)